• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PAK RUU TSP, DJPP SOROTI PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMINDAHAN NARAPIDANA

170725 06

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan menghadiri Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (RUU TSP) yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 16 Juli 2025. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Direktorat OPHI DJAHU, serta DJPP.

Pembahasan utama dalam rapat ini difokuskan pada pemenuhan persyaratan pemindahan narapidana antarnegara sebagai salah satu faktor penentu disetujui atau tidaknya proses pemindahan. Jika syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam RUU ini tidak terpenuhi, maka pemindahan tidak dapat dilanjutkan karena akan bertentangan dengan prinsip atau ketentuan hukum yang berlaku di negara mitra. Oleh karena itu, kejelasan dan ketegasan dalam rumusan norma menjadi hal penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum internasional.

Secara garis besar, arah pengaturan dalam RUU TSP mencakup ketentuan tentang persyaratan pemindahan narapidana antarnegara, mekanisme permintaan pemindahan, pengakuan dan pelaksanaan hukuman pidana, serta tata cara pelaksanaan pemindahan narapidana ke dan dari wilayah Indonesia. RUU ini diharapkan dapat memperkuat kerangka kerja sama hukum internasional dan memperjelas prosedur administratif serta yuridis dalam pelaksanaan pemindahan narapidana.

Sebagai tindak lanjut, Panitia Antar Kementerian akan melanjutkan pembahasan RUU TSP pada pertemuan berikutnya. Agenda selanjutnya akan difokuskan pada pengkajian lebih lanjut terhadap isu-isu substansi yang telah dibahas dalam rapat hari ini, guna menyempurnakan naskah RUU agar selaras dengan prinsip hukum nasional dan standar hukum internasional.

170725 07

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI