Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang diselenggarakan secara daring pada Rabu, 16 Juli 2025. Rapat ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, dan dipimpin oleh Wahyu Tri Hartomo selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, TNI, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum.
Pembahasan dalam rapat ini menyoroti isu penting terkait pengaturan kelembagaan dalam RUU KKS yang masih menimbulkan kerancuan mengenai siapa pihak yang menjadi pelaksana utama kegiatan pertahanan dan ketahanan siber. Permasalahan kelembagaan tersebut dinilai penting untuk diselesaikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di antara instansi yang terlibat.
Selain itu, dibahas juga mengenai penerapan hukum terpadu dalam konteks keamanan dan ketahanan siber, apakah akan diatur secara langsung di dalam RUU atau didelegasikan ke dalam peraturan pelaksana. Usulan lainnya yang mengemuka adalah reposisi substansi mengenai penegakan hukum agar dimasukkan ke dalam bab kerja sama, serta rumusan Pasal 62 ayat (1) yang diusulkan menjadi bagian dari rumusan tujuan RUU, demi memperkuat arah dan dasar filosofi pengaturan.
Sebagai tindak lanjut, rapat pengharmonisasian akan dijadwalkan kembali setelah diselenggarakannya pertemuan internal antar aparat penegak hukum (APH) yang akan difasilitasi oleh BSSN. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menyatukan pandangan antarinstansi terhadap isu-isu kelembagaan dan penegakan hukum yang dibahas dalam RUU ini, sebelum memasuki tahap harmonisasi final.