Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat berlangsung pada Kamis hingga Jumat, 19-20 September 2024, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Sekretariat Kabinet.
Pembahasan rapat ini bertujuan menindaklanjuti amanat Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kedua regulasi tersebut mengharuskan adanya penetapan kelas jalan melalui peraturan menteri yang mengatur urusan pemerintahan di bidang jalan.
Kelas jalan yang dibahas dalam peraturan ini adalah pengelompokan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintasnya, dengan tujuan memastikan bahwa jalan mampu menerima muatan sumbu terberat serta dimensi kendaraan bermotor sesuai dengan penggunaan dan lalu lintas angkutan jalan.
Dalam rapat harmonisasi tersebut, berbagai aspek teknis dari rancangan peraturan dibahas secara mendalam. Proses ini mencakup evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa peraturan yang akan dirumuskan sejalan dengan kebijakan strategis nasional, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ada. Pembahasan meliputi penetapan kelas jalan, evaluasi berkala terhadap kelas jalan, dan mekanisme publikasi penetapan kelas jalan.
Proses harmonisasi ini menjadi krusial untuk memastikan penyusunan aturan yang tepat guna, mendukung kelancaran lalu lintas, serta menciptakan sinergi antar instansi terkait, sehingga implementasi aturan dapat berjalan dengan efektif dan sesuai dengan kebutuhan infrastruktur jalan di Indonesia.