
Jakarta – Sebagai upaya memastikan keseragaman norma dan sinkronisasi antar-regulasi, DJPP Kementerian Hukum melalui Direktorat HPP II menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi pejabat dan tenaga profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS), yang dilaksanakan secara daring pada Senin (10/11).
Rapat pleno tersebut dibuka oleh Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II dan selanjutnya dipandu oleh Sopiani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir dalam rapat, Sri Redjeki Nawaningsih, Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, BAPPISUS, dan Kementerian Hukum. Pembahasan berlangsung konstruktif guna memastikan keselarasan pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat serta tenaga profesional di lingkungan BAPPISUS dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rancangan Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 159 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2025, yang menjadi dasar penguatan kelembagaan BAPPISUS. Sebagai lembaga nonstruktural yang berperan dalam pengendalian pembangunan dan investigasi khusus, BAPPISUS memerlukan dukungan regulasi yang memberikan kepastian terhadap kedudukan dan kesejahteraan pejabat maupun tenaga profesionalnya.
Melalui pengaturan ini, diatur pemberian hak keuangan dan fasilitas secara proporsional bagi pejabat dan tenaga profesional di lingkungan BAPPISUS. Hak keuangan diberikan setiap bulan kepada Kepala, Wakil Kepala, Deputi, serta Tenaga Ahli yang terbagi dalam beberapa tingkatan, mulai dari Ahli Utama hingga Terampil. Selain itu, mereka juga memperoleh fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial yang disesuaikan dengan ketentuan jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan atas hak keuangan dan fasilitas tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan tugas BAPPISUS dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkontribusi nyata terhadap pengawasan serta percepatan pembangunan nasional. DJPP sebagai koordinator harmonisasi regulasi akan terus memastikan agar setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten, dan implementatif.



