
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) melaluii Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan telah menyelenggarakan Rapat Pendalaman Substansi Usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) dalam Program Penyusunan (Progsun) PP/Perpres Tahun 2026 pada Selasa hingga Kamis, 7-9 Oktober 2025. Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan, Aisiyah Lailiyah membahas berbagai isu mendesak dan strategis, dihadiri oleh perwakilan dari belasan kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Badan Pusat Statistik (BPS). Rapat ini bertujuan mematangkan usulan regulasi untuk tahun 2026.
Isu-isu yang dibahas mencakup RPerpres penting dari berbagai sektor. Kementerian Kebudayaan mengajukan RPerpres ratifikasi Konvensi Unidroit 1995 dan RPerpres Candi Borobudur, yang berfokus pada perlindungan cagar budaya dan pengoptimalan tata kelolanya. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membahas urgensi RPerpres Peta Jalan Penginternasionalan Bahasa Indonesia, sebagai amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 untuk mewujudkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional secara bertahap. Dari sektor sosial, KemenPPPA membahas RPerpres Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai delegasi UU TPKS, serta RPerpres Ekonomi Perawatan yang bertujuan melindungi pekerja sektor tersebut dan mendukung pencapaian target partisipasi perempuan angkatan kerja.
Sektor ekonomi dan infrastruktur juga menjadi sorotan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan sejumlah RPP, termasuk RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Harmonisasi Program Pensiun yang akan mengatur sektor swasta , serta RPP Pengembangan Keuangan Berkelanjutan sebagai delegasi dari UU P2SK. Dari Kementerian Investasi, diusulkan RPerpres tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti pentingnya RPerpres Pengelolaan Kebencanaan Geologi akibat meningkatnya kejadian bencana. Badan Pusat Statistik (BPS) juga menggarisbawahi urgensi RPerpres Statistik Hayati untuk mengintegrasikan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang saat ini masih tersebar.
Rapat juga mencatat adanya usulan regulasi yang sebelumnya tertunda dan diajukan kembali, seperti RPerpres Dana Perwalian dari Kemenpora dan RPerpres Pengawas Intern Pemerintah dari KemenPANRB. KemenPANRB juga menekankan urgensi RPerpres Pemerintah Digital untuk meningkatkan keterpaduan sistem layanan dan kolaborasi lintas pemerintah. Seluruh hasil pembahasan ini menjadi landasan penting dalam memprioritaskan dan mematangkan rancangan peraturan yang akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendukung pembangunan nasional pada Progsun PP/Perpres Tahun 2026.


