Bogor – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap regulasi nasional memiliki kualitas yang baik, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, DJPP mengundang jajaran Kementerian Pekerjaan Umum beserta lintas instansi terkait untuk mengikuti Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pekerjaan Umum.
Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Penyimpanan Arsip Kintaka Kementerian PU, Citeureup, Bogor, dibuka oleh Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dipandu oleh Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kehadiran pejabat pimpinan tinggi dari kementerian pemrakarsa sangat ditekankan, mengingat pentingnya proses finalisasi konsepsi agar regulasi yang disusun memiliki kejelasan norma serta siap untuk diberlakukan secara efektif.
Urgensi penyusunan peraturan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, serta memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum menuntut adanya pembaruan terhadap pengaturan tata naskah dinas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permen Nomor 28 Tahun 2020. Pengaturan terbaru ini juga merupakan pelaksanaan dari Pasal 32 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa tata naskah dinas harus ditetapkan oleh pimpinan pencipta arsip.
Kehadiran Arsip Nasional Republik Indonesia dan kementerian/lembaga terkait lainnya menjadi bukti bahwa proses harmonisasi tidak semata bersifat normatif, tetapi juga memperhatikan kesiapan implementasi di lapangan, termasuk aspek kearsipan, tata kelola dokumen, dan integrasi sistem elektronik antar instansi pemerintah.
Langkah proaktif DJPP ini merupakan bagian dari konsistensi pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan masa kini. Proses harmonisasi menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap peraturan menteri yang akan ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung efisiensi birokrasi, serta mudah diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan.


