Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, S.H., M.H., dan merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan Kementerian Keuangan melalui surat Dirjen Anggaran Nomor S-94/AG/2025.
RPMK ini disusun sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan efisiensi anggaran secara terukur, efektif, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan fiskal, meningkatkan efektivitas belanja, dan mendukung prioritas pembangunan nasional. Peraturan ini juga mencakup pelaksanaan efisiensi atas Transfer ke Daerah (TKD) serta belanja non-K/L.
Beberapa substansi penting dalam RPMK mencakup mekanisme penetapan sasaran efisiensi, identifikasi belanja yang dapat dihemat, prosedur revisi anggaran, pemblokiran, dan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi. Selain itu, RPMK ini juga memberikan ruang fleksibilitas bagi K/L untuk mengusulkan penggunaan kembali dana efisiensi untuk program prioritas, melalui mekanisme pergeseran atau revisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
DJPP menilai bahwa pengaturan yang rinci dan terstruktur dalam RPMK ini akan memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Kehadiran DJPP dalam rapat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap regulasi yang disusun berpihak pada kepentingan publik dan mampu mendorong efisiensi sekaligus efektivitas belanja negara.