Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon pada Kamis, 20 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Optimalisasi Peran Dan Fungsi Bapemperda Dalam Penguatan Produk Hukum Daerah agar lebih profesional dan akuntabel.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat KUHP, lantai 5, Gedung Ditjen PP ini diterima langsung oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Andriana Krisnawati. Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan oleh ketua Bapemperda, Lukman Hakim, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Wakil ketua Bapemperda dan Sekretariat
Pembahasan dalam kunjungan ini menitikberatkan pada Optimalisasi Peran dan Fungsi Bapemperda dalam Penguatan Produk Hukum Daerah, yang menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap anggota legislatif memahami dan menjalankan kewajibannya secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Evaluasi atas peraturan daerah menjadi penting guna mengetahui efektifitas dalam implementasinya terhadap Masyarakat sehingga perlu menanyakan mengenai format dan apa saja yang perlu dilihat dalam menilai peraturan daerah dimaksud.
Ditjen PP memberikan berbagai rekomendasi berdasarkan regulasi yang berlaku serta memberikan bagaimana menilai dalam melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah dalam implementasinya di Masyarakat serta strategi dalam penyebarluasan informasi mengenai peraturan daerah kepada Masyarakat melalui aplikasi media social, whatsapp, chanel-chanel elektronik lainnya.
Melalui konsultasi ini diharapkan DPRD Kabupaten Cirebon memahami tahapan pembentukan Peraturan Daerah, koordinasi antara DPRD & Pemerintah Daerahdalam pembentukan Produk Hukum Daerah, dan meningkatkan peran serta masyarakat. (-end)