Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Pemenuhan Data Dukung Laporan Semester I Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2024. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di ruang rapat KUHP dan virtual melalui video conference, Rabu (10/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Nofitri Anna Maria Simanjuntak selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan dari masing-masing bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Manajemen risiko adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam suatu organisasi. Tujuan utama manajemen risiko adalah mengurangi atau meminimalkan dampak negatif dari risiko dan memaksimalkan peluang yang ada. Pembahasan pelaksanaan Manajemen Risiko ini akan terbagi ke dalam beberapa sesi untuk masing-masing Unit Kerja Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.