Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) Tahun 2025–2029 pada Kamis (14/8/2025). Kegiatan ini berlangsung secara luring di Oria Hotel, Jakarta, dan daring melalui platform Zoom Meeting, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan selaku pemrakarsa.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, yang menekankan pentingnya RIBK sebagai dokumen strategis untuk mewujudkan pembangunan kesehatan nasional yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar substansi RPerpres selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mampu menjawab tantangan sistem kesehatan Indonesia lima tahun ke depan.
Jalannya rapat dipandu oleh Sopiani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Diskusi berlangsung interaktif dan menghasilkan banyak masukan konstruktif dari lintas kementerian/lembaga, mulai dari penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan pembiayaan kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia kesehatan, hingga optimalisasi teknologi informasi dalam pelayanan kesehatan.
Melalui forum ini, DJPP menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kebijakan pembangunan kesehatan. Diharapkan, hasil harmonisasi ini dapat mempercepat proses penetapan RPerpres RIBK 2025–2029 sehingga pelaksanaannya selama lima tahun ke depan dapat berjalan selaras, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan kesehatan nasional.