Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Rapat yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, serta melalui platform daring ini bertujuan menyelaraskan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi RPP sebelum tahap penetapan. Acara dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin.
RPP ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan Kementerian Transmigrasi, menyusul selesainya proses penyusunan naskah yang telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Menteri Sekretaris Negara pada 11 Agustus 2025. Substansi perubahan dalam RPP dimaksud diarahkan untuk mendukung visi pembangunan jangka menengah nasional 2025–2029 dan pencapaian “Indonesia Emas” pada 2045, melalui transformasi transmigrasi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi.
Beberapa poin penting yang diatur dalam RPP ini antara lain penambahan definisi baru seperti Transformasi Transmigrasi dan Transpolitan, penguatan pengelolaan kawasan transmigrasi, penyediaan tanah melalui mekanisme pelepasan hak pengelolaan, serta pengaturan program unggulan transmigrasi yang meliputi jaminan kepastian hukum atas tanah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja melalui industrialisasi, dan sinergi multisektor. Pengaturan ini juga menekankan perlunya integrasi rencana kawasan transmigrasi dengan rencana tata ruang wilayah, serta pengembangan kawasan ekonomi transmigrasi terintegrasi.
Rapat harmonisasi dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Transmigrasi. Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan seluruh materi RPP telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat segera ditetapkan untuk mendukung percepatan pembangunan wilayah berbasis transmigrasi.