• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERATURAN MENTERI HUKUM TENTANG ARSIP DINAMIS: LANGKAH STRATEGIS MENUJU PENGELOLAAN ARSIP YANG TERSTRUKTUR

 120325 18

Jakarta – Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan serta Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Hukum digelar secara luring di ruang rapat lantai 3 Biro Humas, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum pada Rabu (12/03/2025). Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mewakili Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal, Dedy Syahputra.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Badan Strategi Kebijakan Hukum, serta Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia. Kehadiran berbagai lembaga ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penyusunan peraturan yang akan mengatur pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum.

Tiga substansi menjadi fokus dalam rapat ini. Pertama, dibahas mengenai pemisahan pengaturan terkait penetapan jadwal retensi arsip, yang bertujuan untuk memberikan pengelolaan arsip yang lebih terstruktur dan efisien. Kedua, pembahasan mengenai kode klasifikasi masing-masing unit eselon I agar diselaraskan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2022, yang mengatur tentang tugas dan fungsi (tusi) yang masih berlaku. Hal ini menjadi penting untuk menjaga konsistensi dan relevansi pengaturan arsip dalam setiap unit kerja.

Ketiga, rapat membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebelum mendapatkan surat persetujuan dan penetapan. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan keselarasan antara peraturan yang disusun dengan kebijakan arsip yang berlaku secara nasional, serta untuk memastikan standar pengelolaan arsip yang aman dan efisien.

Dalam rapat ditegaskan bahwa penyusunan peraturan ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di Kementerian Hukum, agar tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga mendukung keamanan dan aksesibilitas informasi yang lebih baik. Dengan adanya sistem yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan arsip-arsip yang ada dapat lebih mudah dikelola dan diakses sesuai dengan kebutuhan.

Rapat ini menghasilkan draft awal dari rancangan peraturan yang akan kembali dibahas dalam rapat selanjutnya, dengan agenda utama untuk mereview hasil pembahasan hari ini sebelum diserahkan ke ANRI untuk mendapatkan persetujuan akhir. Pembahasan lebih lanjut ini diharapkan dapat segera menyelesaikan peraturan yang dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Kementerian Hukum.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI