• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT IMPLEMENTASI UU KUHP, DITJEN PP IKUT BAHAS TRAINING OF FACILITATORS

120325 15

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Sekretariat Ditjen PP dan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Training of Facilitators (ToF) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada Rabu (12/05). Rapat yang diselenggarakan secara hibrida di Ruang Rapat Gedung Poliklinik Lantai 2 BPSDM Hukum serta melalui video conference ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi para fasilitator dalam penyebarluasan UU KUHP.

Rapat dipimpin oleh Kepala Pusat Pengembangan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan (Kapus Banglattekpim), Mutia Farida, serta dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PP, Muhammad Akram; Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia; Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Andik Prasetyo; serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Rapat tersebut membahas tiga substansi utama terkait pelaksanaan ToF UU KUHP. Pertama, pelatihan akan digelar dalam 11 angkatan dengan 30 peserta per angkatan, berlangsung dari 11 hingga 30 April 2025. Pelatihan ini mengadopsi metode pembelajaran campuran, yakni e-learning selama satu minggu dan sesi klasikal pada minggu berikutnya. Kedua, peserta ToF berasal dari berbagai instansi, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko H2IP), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Ketiga, kurikulum ToF mencakup 16 modul UU KUHP yang dirancang oleh Tim Perumus UU KUHP guna memastikan pemahaman yang sistematis dan komprehensif bagi para fasilitator.

Dalam arahannya, Mutia Farida menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk mendukung implementasi UU KUHP yang baru. Ia berharap para fasilitator yang telah dilatih dapat menyebarluaskan pemahaman komprehensif mengenai UU KUHP di lingkungan instansi masing-masing, sehingga penerapan hukum pidana yang baru dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan prinsip keadilan.

Senada dengan itu, Muhammad Akram menambahkan bahwa ToF ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum. Keberadaan fasilitator yang kompeten diharapkan dapat mempercepat pemahaman dan penerapan UU KUHP di berbagai sektor, baik di kalangan aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.

Rapat koordinasi ini ditutup dengan kesepakatan bahwa pertemuan lanjutan akan diselenggarakan oleh BPSDM Hukum pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan terus bersinergi guna memastikan keberhasilan program ToF serta efektivitas implementasi UU KUHP di masa mendatang.  

  120325 17

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI