Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut hadir dalam rapat lanjutan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Permohonan Paten yang diselenggarakan secara luring pada Rabu (12/03/2025) di ruang rapat Direktorat Paten, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kehadiran Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait kekayaan intelektual.
Dalam rapat ini, terdapat tiga substansi utama yang dibahas dengan tujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan yang akan mengatur tata cara permohonan paten di Indonesia. Pertama, rapat membahas tata cara perubahan permohonan paten sederhana menjadi paten biasa, serta prosedur sebaliknya. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pemohon paten yang ingin mengubah status permohonan mereka, sehingga lebih mudah mengakomodasi kebutuhan inovasi yang berkembang.
Kedua, rapat membahas tata cara penarikan kembali permohonan paten. Hal ini menjadi isu penting dalam memastikan bahwa pemohon memiliki hak untuk membatalkan permohonan mereka jika diperlukan, misalnya, ketika mereka menemukan masalah teknis atau keputusan strategis dalam proses pengajuan paten. Pembahasan ini bertujuan untuk menyusun prosedur yang jelas dan mudah diikuti oleh pemohon.
Selain itu, rapat juga menyentuh mengenai pentingnya pemeriksaan substantif lebih awal, yang menjadi substansi ketiga yang dibahas. Pemeriksaan substantif lebih awal bertujuan untuk mempercepat proses evaluasi terhadap permohonan paten, memastikan bahwa paten yang diberikan benar-benar memenuhi syarat dan tidak menghambat perkembangan industri dan teknologi. Langkah ini diharapkan akan mempercepat proses inovasi di Indonesia dan mendukung upaya pemerintah dalam memfasilitasi hak kekayaan intelektual yang lebih efisien.
Penyusunan rancangan peraturan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan adanya peraturan yang jelas dan terperinci, diharapkan akan tercipta iklim inovasi yang lebih baik serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pemegang hak paten.
Rapat selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk melanjutkan pembahasan lebih mendalam, pasal per pasal, guna menyempurnakan isi peraturan. Di akhir rapat, para peserta sepakat untuk terus melakukan koordinasi guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pemohon paten dan mendukung perkembangan inovasi di Indonesia dengan cara yang lebih efisien dan transparan.