Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (RPermenkumham) tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Rapat diselenggarakan secara hybrid bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel dan melalui video conference, Selasa (09/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan korporasi dalam melaporkan pemilik manfaat (beneficial owner/BO) dan mengoptimalkan akurasi data BO, pemerintah perlu memperkuat verifikasi dan pengawasan terhadap BO. Hal ini ditekankan untuk memastikan data BO dapat dimanfaatkan secara optimal oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TP-T).
Dengan verifikasi dan pengawasan yang kuat, diharapkan kepatuhan korporasi dalam melaporkan data BO akan meningkat dan akurasi data BO pun akan terjamin. Hal ini akan mendukung upaya penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TP-T.