Jakarta – Dalam rangka merespons perkembangan terkini dalam masyarakat serta tuntutan globalisasi, teknologi informasi, dan perubahan sosial, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menghadiri Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (22/08/2024). Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian serta lembaga terkait.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002. RUU ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi kepolisian dengan dinamika terkini, termasuk globalisasi, kemajuan teknologi informasi, dan perubahan dalam struktur masyarakat.
Kebutuhan untuk mengubah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mencerminkan berbagai perubahan yang terjadi di masyarakat dan dunia internasional. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta globalisasi membawa dampak besar terhadap modus operandi kejahatan. Perubahan ini memerlukan adaptasi dalam hukum kepolisian untuk menangani kejahatan dengan teknologi baru. Proses demokratisasi dan desentralisasi menuntut penyesuaian dalam struktur dan tugas kepolisian untuk memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai masalah-masalah yang harus diatasi serta solusi yang tepat untuk memasukkan dalam RUU. Tim Kerja Harmonisasi dan peserta rapat lainnya berkomitmen untuk menyusun RUU yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan hukum kepolisian saat ini, tetapi juga responsif terhadap perubahan dan tuntutan masyarakat.