Jakarta – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan negara dan mendukung kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II mengikuti Pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) Tahap III Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN. Rapat yang dilangsungkan secara daring melalui video conference, Kamis (04/07/2024) ini merupakan kelanjutan dari PAK Tahap II dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat dibuka oleh Haryanto dari Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga. Dalam sambutannya, Haryanto menekankan pentingnya harmonisasi jenis dan tarif PNBP Kementerian ATR/BPN. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan terkait, serta untuk mendukung optimalisasi pendapatan negara dari sektor PNBP.
Rapat PAK Tahap III ini menjadi wadah penting bagi para perwakilan Kementerian/Lembaga terkait untuk memberikan masukan dan saran dalam rangka menyempurnakan RPP. Sinergi dan kolaborasi antar instansi ini sangatlah krusial dalam menghasilkan RPP yang berkualitas, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan berbagai pihak.
Hasil pembahasan dalam Rapat PAK Tahap III ini akan menjadi bahan penyempurnaan RPP sebelum diajukan kepada Menteri ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, RPP tersebut akan diajukan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.