Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana memenuhi undangan dari Indonesia Judicial Research Society (IJRS) untuk hadir sebagai keynote speaker dalam kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid bertempat di Hotel Royal Kuningan Jakarta pada Kamis, (04/07/2024).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk meggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda. Dalam keynote speech nya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa KUHP baru ini diharapkan dapat memenuhi empat misi perubahan mendasar yang menjadi fokus pembentukan KUHP baru yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi. “Dengan adanya KUHP baru ini, perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana sebagaiman diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada beberapa pembaharuan pada KUHP yang perlu disesuaikan dengan KUHAP, yakni berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang mengakui adanya legalitas materil; double-track system (pidana dan Tindakan); pedoman pemidanaan, judicial pardon; alternatif pidana penjara; dan pidana mati dengan percobaan.
IJRS telah melakukan studi terkait “Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023”. Studi ini mengidentifikasi penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan oleh hukum acara pidana setelah berlakunya KUHP 2023. Studi dilakukan melalui beberapa tahapan seperti wawancara dan diskusi kelompok terfokus dengan berbagai pihak, seperti akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Kegiatan ini mengundang beberapa penanggap yang akan memberikan tanggapan terhadap hasil penelitian, diantaranya dari DPR, Kemenkumham, dan LPSK. Penanggap dari Kementerian Hukum dan HAM dihadiri oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari. Diseminasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga, diantaranya dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri, LPSK, Komnas HAM, AIPJ2, USAID, UN Women, UNDP, perwakilan asosiasi profesi, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil.