Ternate - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memenuhi undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara dalam kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan agenda “Penghitungan Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Mekanisme Integrasi Angka Kredit Konversi” yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara, Ternate (4/07/2024). Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Sarwedi Siregar selaku Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara.
Adapun peserta kegiatan ini adalah Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara; perwakilan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kabupaten dan Kota di Provinsi Maluku Utara; serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, dan Analis Hukum pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Bertindak sebagai narasumber adalah Reza Fauzian Ali, sebagai Analis Hukum Ahli Pertama yang memberikan paparan mengenai pemahaman mengenai perbedaan antara Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional, Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi, dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi Predikat Kinerja.
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar Perancang Peraturan Perundang-undangan pada kantor wilayah pada umumnya dan khususnya kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan yang bertugas di Pemerintahan Kota dan Kabupaten di Provinsi Maluku Utara dapat memahami mengenai fungsi dan tata cara pembuatan Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konversi agar mendapatkan angka kredit dari hasil kerja dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi kebutuhan angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dan jenjang. Kegiatan ini terlaksana dengan lancar dan efektif serta mendapat apresiasi positif dari seluruh peserta.