Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I hadir memenuhi undangan dari Komisi Pemilihan Umum dalam kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung KPU Jakarta pada Jumat, (12/07/2024).
Kegiatan dibuka oleh Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Affuddin dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait diantaranya Komisi II DPR RI, DPD RI, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, BPIP, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta perwakilan partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Hadir dari Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Harmonsisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andry Manuella Ginting.
Rancangan Peraturan KPU ini disusun berdasarkan hasil evaluasi pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Sesuai hasil evaluasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.