Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit secara hybrid bertempat di Hotel Oria Wahid Hasyim Jakarta. Rapat yang diselenggarakan pada Selasa, (16/07/2024) ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin Radita Adjie, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Sekretaris Utama BPOM perihal permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan BPOM. Pengaturan mengenai cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum. Hal utama yang melatarbelakangi penyusunan rancangan ini untuk mendukung kemudahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui penggunaan radiofarmaka guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penerapan cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit.
Rapat pleno ini juga mengundang Kementerian/Lembaga terkait, yakni perwakilan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan, perwakilan dari Sekretariat Kabinet, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.