
Jakarta – Dalam upaya memperkuat landasan hukum pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (KPI), Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menggelar rapat harmonisasi secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (KPI) pada Kamis (28/8).
Rapat ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipimpin oleh Susana Oktafia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Turut hadir dalam rapat sejumlah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum. Agenda utama rapat adalah pembahasan harmonisasi rancangan peraturan mengenai tata cara pengelolaan Dana KPI, untuk mendukung layanan Lembaga Dana KPI (LDKPI).
Dana KPI merupakan salah satu instrumen keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema pembiayaan Investasi Pemerintah. Selain itu, dana ini juga berasal dari saldo kas LDKPI dan sumber sah lainnya, seperti dana atau aset keuangan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan.
Rancangan peraturan yang dibahas mengatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengalokasian, pencairan, hingga pengembangan dan penatausahaan Dana KPI. Juga diatur mengenai penggunaan hasil pengembangan dana, sistem informasi pengelolaan, serta aspek akuntabilitas dan pengawasan.
LDKPI, sebagai pengelola Dana KPI, memiliki mandat untuk mengembangkan dana melalui investasi yang berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, kewajaran dan kesetaraan, profesionalisme, serta kehati-hatian.
Dengan disusunnya tata cara pengelolaan Dana KPI secara lebih terstruktur dan terpadu, diharapkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan internasional dapat semakin ditingkatkan. Langkah ini sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dalam memainkan peran aktif sebagai mitra global dalam pembangunan berkelanjutan.


