• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN MENTERI PERTAHANAN DIHARAPKAN TINGKATKAN PENGELOLAAN PNBP DI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

100325 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat virtual pada Senin (10/03/2025) untuk membahas Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat ini dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, TNI, dan Kementerian Hukum. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan PNBP, serta memastikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di kedua institusi tersebut.

Peraturan Menteri Pertahanan yang lama mengenai Pola Pengelolaan Keuangan PNBP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini.

PNBP sendiri adalah pungutan yang dibayar oleh individu atau badan yang memperoleh manfaat langsung atau tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara. PNBP ini menjadi salah satu sumber pendapatan pemerintah pusat, yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), selain penerimaan dari pajak dan hibah.

Dengan adanya pembaruan peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP, serta memperbaiki tata kelola yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Langkah ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI