• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PEDOMAN UJI STABILITAS SUPLEMEN KESEHATAN UNTUK LINDUNGI KONSUMEN

300125 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan BPOM tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan. Rapat yang berlangsung secara hibrid di The Grove Suites by Grand Aston, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/01), dipimpin langsung oleh M. Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari BPOM serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan peraturan yang disusun guna melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Uji stabilitas merupakan proses pengujian yang dilakukan secara jangka panjang maupun dipercepat pada batch produk sesuai dengan protokol yang telah ditentukan. Tujuannya adalah untuk memastikan produk suplemen kesehatan memiliki masa simpan atau shelf-life yang sesuai dan aman digunakan oleh konsumen.

Peraturan ini mengatur tentang suplemen kesehatan, yaitu bahan atau sediaan yang ditujukan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, meningkatkan, dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan. Suplemen kesehatan ini dapat mengandung berbagai bahan seperti vitamin, mineral, asam amino, serta bahan lain yang bisa dikombinasikan dengan tumbuhan.

Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan yang sedang dibahas diharapkan menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memastikan mutu produk sebelum diedarkan ke masyarakat. Selain itu, pedoman ini juga akan membantu BPOM dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uji stabilitas yang dilakukan oleh pelaku usaha, khususnya dalam rangka registrasi produk di Indonesia.

Adapun pedoman tersebut mencakup desain uji stabilitas, evaluasi terhadap hasil uji, serta pernyataan yang harus ada pada label produk. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia dapat lebih terjamin kualitas dan keamanannya, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI