• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO HARMONISASI PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN DIGELAR UNTUK PENGATURAN PENGELUARAN HASIL PERIKANAN INDONESIA

261124 01

Jakarta, 26 November 2024 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (RPMK) tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Rapat ini dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, pada Selasa (26/11/2024).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Indonesia, serta Kementerian Hukum. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang akan mengatur pengeluaran hasil perikanan dari Indonesia, dengan fokus pada peningkatan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan.

Peraturan ini disusun sebagai langkah konkret dalam pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan perdagangan internasional, teknologi, dan sistem perkarantinaan ikan yang semakin dinamis. Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi hasil perikanan yang diekspor dari Indonesia untuk dilengkapi dengan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP).

SMKHP ini wajib dimiliki baik untuk hasil perikanan konsumsi maupun nonkonsumsi. Untuk hasil perikanan konsumsi, sertifikat ini diterbitkan dalam hal produk perikanan berupa ikan hidup, ikan segar, ikan beku, atau olahan lainnya, yang berasal dari unit usaha yang telah memperoleh sertifikasi tertentu, seperti Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik (CBIB), Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), atau Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Sementara itu, untuk hasil perikanan nonkonsumsi, SMKHP diterbitkan jika produk berasal dari unit usaha yang memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan telah diawasi mutu produknya dengan ketat. Melalui peraturan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat sistem pengawasan mutu produk perikanan, serta meningkatkan daya saing produk hasil perikanan Indonesia di pasar internasional.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi industri perikanan Indonesia dengan menciptakan sistem yang transparan dan efisien, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor kelautan dan perikanan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (-end)

261124 02 261124 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI