Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat hari ini mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid, bertempat di JS Luwansa Hotel dan melalui platform virtual, dan dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (26/08/2024), berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga negara berkumpul untuk membahas perubahan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian BUMN, BKKBN, Perum Bulog, dan ID FOOD.
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia, dengan menyesuaikan regulasi yang ada agar lebih relevan dan efektif. Dalam diskusi hari ini, salah satu fokus utama adalah perlunya perubahan dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan cadangan pangan pemerintah dapat mengatasi tantangan baru yang muncul serta memperbaiki kelemahan yang ada dalam implementasi sebelumnya.
Salah satu aspek penting dari Rancangan Perpres yang dibahas adalah jenis dan jumlah Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai Cadangan Pangan Pemerintah. Jenis-jenis pangan yang termasuk dalam cadangan ini mencakup Beras, Jagung, Kedelai, Bawang, Cabai, Daging unggas, Telur unggas, Daging ruminansia, Gula konsumsi, Minyak goreng, dan Ikan. Pengelompokan dan penetapan jumlah cadangan pangan ini bertujuan untuk memastikan ketahanan pangan yang stabil di seluruh wilayah Indonesia, terutama dalam menghadapi kemungkinan krisis atau gangguan pasokan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dapat menjadi lebih responsif dan terintegrasi, mendukung ketahanan pangan nasional, dan menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat hari ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan efektivitas kebijakan publik. Perubahan yang direncanakan diharapkan dapat memperkuat sistem penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah dan memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan merata di seluruh Indonesia.