• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN SUBSTANSI MASUKAN WORLD BANK DALAM RUU KEPAILITAN & PKPU

260724 16

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, aktif berpartisipasi dalam rapat pembahasan substansi masukan World Bank terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual, Jumat (26/07/2024).

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai urgensi pembaruan undang-undang kepailitan nasional untuk mengimbangi peningkatan kasus kebangkrutan lintas negara yang menjadi cerminan dari perlambatan ekonomi global dan intensifikasi aktivitas perdagangan serta investasi.

Saat ini, undang-undang kepailitan lintas negara, termasuk Indonesia, dinilai belum cukup adaptif terhadap dinamika perekonomian global. Mayoritas peraturan kepailitan masih berorientasi pada pendekatan teritorial, yang berarti aset debitur hanya dapat diganggu gugat oleh kreditor dalam yurisdiksi tempat aset tersebut berada.

Pemerintah berupaya untuk merumuskan undang-undang kepailitan yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan global. Dengan adanya pembaruan undang-undang kepailitan, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan investor asing, serta memperkuat sistem keuangan nasional. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi dampak negatif dari kebangkrutan terhadap perekonomian secara keseluruhan.

260724 17 260724 18

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI