Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, aktif berpartisipasi dalam rapat pembahasan substansi masukan World Bank terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual, Jumat (26/07/2024).
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai urgensi pembaruan undang-undang kepailitan nasional untuk mengimbangi peningkatan kasus kebangkrutan lintas negara yang menjadi cerminan dari perlambatan ekonomi global dan intensifikasi aktivitas perdagangan serta investasi.
Saat ini, undang-undang kepailitan lintas negara, termasuk Indonesia, dinilai belum cukup adaptif terhadap dinamika perekonomian global. Mayoritas peraturan kepailitan masih berorientasi pada pendekatan teritorial, yang berarti aset debitur hanya dapat diganggu gugat oleh kreditor dalam yurisdiksi tempat aset tersebut berada.
Pemerintah berupaya untuk merumuskan undang-undang kepailitan yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan global. Dengan adanya pembaruan undang-undang kepailitan, diharapkan dapat tercipta iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan investor asing, serta memperkuat sistem keuangan nasional. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi dampak negatif dari kebangkrutan terhadap perekonomian secara keseluruhan.