Jakarta – Sebagai upaya memperkuat tata kelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (DKPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui HPP III menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (1/10/2025) tersebut dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Kehadiran lintas kementerian tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola LDKPI yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
Penyusunan RPMK ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) dalam mengelola dana kerja sama. Peraturan ini juga menjadi pedoman dalam pengelolaan DKPI sehingga dapat berjalan optimal, efektif, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Secara substansi, RPMK ini mengatur sejumlah aspek mulai dari perencanaan, pengalokasian, pencairan, pengembangan, hingga penatausahaan Dana KPI. Selain itu, pengaturan juga mencakup penggunaan hasil pengembangan, akuntabilitas, pengawasan, serta sistem informasi pengelolaan LDKPI. Dengan adanya mekanisme yang terstruktur, diharapkan pengelolaan dana dapat lebih terukur dan mampu memberikan manfaat maksimal.
Salah satu poin dalam rancangan aturan ini adalah pengaturan mengenai pemberian hibah kepada pemerintah asing atau lembaga asing. Hibah tersebut didefinisikan sebagai pengeluaran pemerintah yang tidak diterima kembali dan telah ditetapkan peruntukannya secara spesifik. Dengan ketentuan ini, diharapkan setiap bentuk kerja sama pembangunan internasional dapat terlaksana secara tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi hubungan diplomasi maupun pembangunan berkelanjutan.