• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF, IKUTI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

 251024 01

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat pleno secara virtual untuk membahas pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengenai Keselamatan Zat Radioaktif, Jumat (25/10). Rapat dipimpin oleh Nurillah Amini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bapeten, Sekretariat Kabinet, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia, Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Universitas Gadjah Mada, serta Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia.

Rapat ini bertujuan untuk merespons kebutuhan akan pembaruan regulasi yang lebih relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta standar internasional. Dalam kesempatan tersebut, dibahas bahwa Peraturan Kepala Bapeten Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif sudah tidak lagi memenuhi tuntutan hukum dan keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.

Rancangan peraturan baru ini akan mengatur berbagai aspek penting terkait Keamanan Zat Radioaktif, termasuk kategori dan tingkat keamanan, kajian dan program keamanan, serta tindakan yang harus diambil untuk kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan zat radioaktif. Selain itu, juga akan mencakup mekanisme verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.

Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan akan tercapai regulasi yang lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan terkini, demi meningkatkan jaminan keamanan dan keselamatan dalam pemanfaatan zat radioaktif di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI