• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH SIAP PERCEPAT PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN MELALUI REGULASI PENJAMINAN

251024 04

Jakarta - Pada Jumat (25/10/2024), Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Harmonisasi Lanjutan secara virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah. Rapat yang dipimpin oleh Andrie Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Rapat ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendukung transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE). Dalam kerangka ini, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 yang menekankan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Melalui RPMK ini, pemerintah berencana memberikan dukungan penjaminan yang akan memfasilitasi pendanaan untuk proyek-proyek energi terbarukan. Penjaminan dan penanggungan risiko ini akan dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta manajemen risiko yang baik, memastikan keberlanjutan fiskal di tengah upaya transisi energi.

Dengan penyusunan RPMK ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan pengembangan energi terbarukan, sekaligus berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim di tingkat global. Ini adalah langkah signifikan menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan, di mana energi bersih menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. (-end)

251024 05 251024 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI