
Pontianak — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Instansi Terkait di Daerah dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Tahun 2026 secara hybrid, Selasa (10/2). Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah, DPRD, serta stakeholder terkait. Rapat ini merupakan implementasi UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian Rancangan Perda.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti mewakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyampaikan keynote speech secara daring tentang peran strategis harmonisasi dalam mewujudkan sinkronisasi produk hukum daerah yang berkualitas.
Panel narasumber menghadirkan materi tentang tugas dan fungsi Kanwil dalam pembangunan hukum, peran DPRD dalam legislasi daerah, sinkronisasi pembentukan Raperda, serta proses harmonisasi di Kanwil Kalbar. Kegiatan menghasilkan rekomendasi penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas SDM perancang peraturan daerah. Melalui kegiatan ini, DJPP terus mendorong penguatan kualitas regulasi daerah yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.



