
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga pada Selasa, (09/06/2026), secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat harmonisasi pertama yang telah dilaksanakan pada 29 Mei 2026, di mana pembahasan telah mencapai kesepakatan hingga Pasal 15 tentang Penyusunan Rancangan Awal Renja-KL. Rancangan regulasi ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional, khususnya dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Melalui rapat lanjutan ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas ketentuan yang belum disepakati, meliputi mekanisme Pertemuan Tiga Pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/Lembaga dalam rangka penelaahan rancangan Renja-KL, tata cara perubahan Renja-KL pada periode perencanaan maupun periode pelaksanaan, serta dukungan Sistem Informasi KRISNA-RENJAKL sebagai platform terintegrasi untuk sinkronisasi data perencanaan dan penganggaran nasional.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tata cara penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran yang sinergis dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, memperkuat akuntabilitas kinerja pembangunan, serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional secara efektif dan efisien dalam kerangka APBN yang bertanggung jawab.


