
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), pada Selasa (09/06/2026) secara virual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Plh. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, dan juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Andrie Amos. Turut hadir perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku pemohon harmonisasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, serta sejumlah kementerian teknis dan lembaga terkait lainnya. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tanggal 21 Mei 2026.
Rancangan Perubahan Peraturan Menteri ini disusun sebagai penyesuaian lebih lanjut atas Permeninveshil Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan peraturan teknis pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP 28/2025 sendiri diterbitkan sebagai penyempurnaan atas PP 5/2021 dan membawa perubahan signifikan dalam sistem perizinan di Indonesia, dengan tiga pilar utama yakni kepastian perizinan, penyederhanaan proses, dan restrukturisasi regulasi. Permeninveshil Nomor 5 Tahun 2025 membentuk arsitektur operasional baru yang memengaruhi cara korporasi merancang proyek, menyusun struktur permodalan, melakukan ekspansi, dan mengeksekusi aksi korporasi, termasuk memperjelas mekanisme penerbitan, perubahan, serta perpanjangan Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Perubahan yang kini diharmonisasi dimaksudkan untuk menyesuaikan substansi peraturan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Dalam pembahasan, rancangan perubahan peraturan ini mencakup berbagai penyesuaian teknis dan substansial terkait pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, termasuk penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan, penyesuaian ketentuan fasilitas penanaman modal, serta penyelarasan dengan perkembangan regulasi sektoral dari berbagai kementerian dan lembaga yang turut hadir dalam rapat pleno ini.
Melalui proses harmonisasi yang melibatkan lebih dari dua puluh kementerian dan lembaga ini, DJPP memastikan agar rancangan perubahan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan antarkementerian, serta dapat diimplementasikan secara efektif melalui sistem OSS. Sistem OSS berbasis risiko bertujuan menciptakan sistem perizinan yang transparan, efisien, dan konsisten di seluruh Indonesia, dalam rangka mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

