• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGHARMONISASIAN RPERMENKOMINFO TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PUBLIK

050724 19

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, pada Jumat, (05/07/2024) secara hybrid di Hotel Grand Zuri BSD dan daring melalui video conference.

Kegiatan rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Nuryanti Widyastuti selaku Pembina Tim Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan dihadiri oleh Asisten Deputi Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; perwakilan Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Badan Siber dan Sandi Negara; Sekretariat Kabinet; Biro Hukum dan unit teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku pemrakarsa.

Pada rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dan dilakukan penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut. Secara garis besar, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik mengatur mengenai kewajiban-kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, baik Instansi Penyelenggara Negara maupun Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara dalam penyelenggaraan sistem elektronik; pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; tata kelola dan moderasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; penyelenggaraan Nama Domain Instansi; Klasifikasi Data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; serta pembinaan dan pengawasan.

050724 20 050724 21

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI