• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BAHAS PENANGANAN ASET DAN TPPU, DJPP HADIRI RAPAT PENYUSUNAN RPP DI KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

WhatsApp Image 2025 07 15 at 07.18.40 37968fe6

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya melalui pengaturan yang komprehensif dan terkoordinasi. Hal ini tercermin dalam rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penanganan Harta Kekayaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Lain yang diselenggarakan pada Senin, 14 Juli 2025, di Ruang Rapat Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, dan turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, yang didampingi oleh Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra, serta jajaran dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP). Perwakilan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga hadir dalam pembahasan ini.

RPP yang dibahas ini merupakan bentuk sinkronisasi antara berbagai regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Transfer Dana, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu isu penting yang dibahas adalah pengaturan mengenai rekening tidur (dormant account), yang dalam peraturan OJK diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.

Dalam rapat juga disepakati bahwa izin prakarsa tidak perlu mengalami perubahan judul, meskipun terdapat dinamika dalam pembahasan substansi RPP. Proses selanjutnya akan dilanjutkan ke rapat Pembahasan Antar Kementerian (PAK) guna memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Sebagai tindak lanjut, rapat PAK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025, secara daring melalui Zoom Meeting, dengan menghadirkan Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia (BI).

Penyusunan RPP ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperkuat integritas sistem keuangan, mencegah tindak pidana pencucian uang, dan memastikan bahwa aset hasil kejahatan dapat ditangani secara tepat, transparan, dan akuntabel.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI