• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PLENO HARMONISASI PERATURAN PRESIDEN UNTUK TINGKATKAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG

291024 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 mengenai Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara virtual pada Selasa (29/10/2024). Rapat ini dibuka oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.

Dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, rapat ini dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian Keuangan. Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga turut berpartisipasi.

Perubahan yang diusulkan dalam peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu fokus utama adalah pada susunan keanggotaan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tim Pelaksana, yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan mempercepat respons terhadap tindak pidana pencucian uang.
Namun demikian, dengan adanya pembentukan kabinet yang baru maka berdampak terhadap susunan keanggotaan Komite dan Tim Pelaksana, sehingga tindak lanjut dari perubahan peraturan ini masih menunggu penataan organisasi kementerian/lembaga.

Rapat ini diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih solid dan implementatif, demi mendukung upaya Indonesia dalam memerangi tindak pidana pencucian uang secara efektif.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI