• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGUATAN REGULASI: DJPP GELAR RAPAT TIM KECIL BAHAS TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA DAN TINDAKAN

190325 04

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, kembali menggelar Rapat Tim Kecil untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Rapat yang berlangsung secara daring pada Rabu, 19 Maret 2025, ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 31 Januari 2025. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan pelaksanaan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan perkembangan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Agus Hariadi, rapat ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Priyanto. Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta sejumlah tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan pidana dan tindakan.

Pembahasan dalam rapat mencakup berbagai aspek krusial, termasuk mekanisme penerapan pidana dan tindakan terhadap terpidana, prosedur eksekusi putusan pengadilan, serta penguatan peran lembaga pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, integrasi sistem hukum dengan kebijakan pemasyarakatan modern juga menjadi salah satu poin strategis yang dibahas, guna memastikan efektivitas pelaksanaan pidana yang berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi narapidana.

RPP ini menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa pelaksanaan pidana berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan sistem hukum, aturan ini diharapkan mampu menjadi acuan yang jelas bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani berbagai kasus pidana di Indonesia.

Rapat ini menandai komitmen DJPP dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Langkah selanjutnya dari pembahasan ini adalah finalisasi draf RPP sebelum diajukan untuk proses harmonisasi lebih lanjut. Diharapkan, dengan adanya aturan yang lebih sistematis dan transparan, penegakan hukum di Indonesia semakin profesional, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa mendatang.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI