Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menggelar rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum. Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference pada Jumat (14/3) dan dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan berbasis digital.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit terkait di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi dari Sekretariat Jenderal. Kehadiran berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan keterpaduan dalam penyusunan kebijakan yang akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh unit kerja Kementerian Hukum.
Dalam diskusi, peserta rapat menekankan pentingnya meningkatkan keterpaduan tata kelola penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih terintegrasi, transparan, serta mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data yang akurat dan dapat diakses secara efisien oleh pemangku kepentingan.
Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek-aspek teknis terkait infrastruktur digital, keamanan data, serta interoperabilitas antar sistem yang digunakan di lingkungan Kementerian Hukum. Para peserta rapat menekankan perlunya regulasi yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan saat ini tetapi juga fleksibel dalam menghadapi perkembangan teknologi di masa depan.
Dengan adanya rancangan peraturan ini, diharapkan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kementerian Hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan yang mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.