Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menggelar Rapat Pembahasan Internal Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh perwakilan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, tenaga ahli, serta koalisi masyarakat sipil.
Rapat yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, menggunakan sistem hybrid di ruang rapat Legiprudensi. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi terkait narkotika dan psikotropika di Indonesia. Diskusi yang konstruktif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memastikan pemanfaatan yang sesuai untuk kepentingan medis dan penelitian.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan kewenangan penyidik dari BNN, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, peran BPOM dalam mengawasi peredaran narkotika medis juga menjadi perhatian utama guna memastikan pemanfaatannya sesuai dengan standar yang berlaku dan mendukung kesehatan masyarakat.
Pembahasan lainnya mencakup peningkatan transparansi dalam proses penyidikan, khususnya terkait mekanisme pemberitahuan tertulis. Dalam konteks ini, ditegaskan bahwa setiap penyidikan yang berkaitan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, mekanisme penyadapan juga menjadi agenda penting, dengan penekanan pada perlunya parameter yang objektif serta prosedur yang transparan untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap hukum.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah menjadwalkan rapat berikutnya pada Senin, 17 Maret 2025, untuk mendalami berbagai aspek regulasi lebih lanjut. Diharapkan pembahasan ini dapat menghasilkan peraturan yang lebih efektif dalam menangani penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan rehabilitasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.