• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PMK TENTANG TARIF LAYANAN PENDIDIKAN SDM INDUSTRI DIGELAR SECARA VIRTUAL

050825 07

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri pada Kementerian Perindustrian. Rapat ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat dibuka oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Sekretariat Negara, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP Kementerian Hukum.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada latar belakang dan muatan substansi Rancangan PMK. Penyusunan rancangan peraturan ini merupakan bagian dari kewajiban instansi pemerintah dalam mengelola keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Selain sebagai bentuk pemenuhan regulasi, pengaturan tarif ini juga bertujuan untuk meningkatkan mutu dan ruang lingkup pelayanan pendidikan sumber daya manusia di bidang industri.

Rancangan PMK ini mengatur mengenai tarif atau imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Bidang Pendidikan Sumber Daya Manusia Industri kepada pengguna layanan. Dalam proses penyusunannya, tarif yang ditetapkan telah melalui pertimbangan menyeluruh, antara lain untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan layanan, memperhatikan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut, menjunjung asas keadilan dan kepatutan, serta mendorong kompetisi yang sehat antarpenyedia layanan serupa.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan seluruh kementerian dan lembaga yang hadir dapat memberikan masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi Rancangan PMK sebelum ditetapkan secara resmi.

050825 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI