Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara, Rabu (6/8/2025). Rapat dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka serta dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk memperbarui ketentuan dalam PMK Nomor 31/PMK.05/2012. Penyusunan aturan baru ini diperlukan seiring rencana pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara dalam denominasi Australian Dollar (Kangaroo Bonds) dan Chinese Renminbi (Dim Sum Bonds), sehingga diperlukan pembukaan Rekening Kas Umum Negara (RKUN) baru dalam mata uang AUD dan CNH.
Pokok pembahasan meliputi penetapan nomor dan nama RKUN untuk Rupiah, USD, Yen, Euro, AUD, dan CNH; penggunaan masing-masing rekening sesuai jenis valuta; serta mekanisme pembayaran pengeluaran negara dalam valuta lain jika saldo rekening tertentu tidak mencukupi. Aturan ini juga memuat ketentuan pencabutan PMK Nomor 31/PMK.05/2012 serta memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menetapkan pembukaan RKUN baru jika diperlukan.
Melalui forum ini, DJPP memastikan bahwa substansi pengaturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendukung efisiensi pengelolaan kas negara, serta meminimalkan risiko konversi dan fluktuasi nilai tukar.