Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Forum Pendalaman Materi bagi perancang peraturan perundang-undangan pada Rabu (6/8/2025) secara hybrid, luring di Ruang Rapat Legisprudensi DJPP serta daring melalui Zoom Meeting dan Live Youtube. Forum ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dengan menghadirkan Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber.
Forum ini mengangkat tema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Materi menitikberatkan pada penyesuaian ketentuan pidana yang ada dalam peraturan daerah, termasuk implikasinya terhadap perubahan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan DJPP, serta perancang peraturan perundang-undangan dari kantor wilayah seluruh Indonesia. Diskusi berlangsung interaktif, membahas batasan kewenangan daerah dalam merumuskan ketentuan pidana, prinsip proporsionalitas sanksi, serta pentingnya harmonisasi antarperaturan.
Melalui forum ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai arah kebijakan hukum pidana nasional. Diharapkan, hasil forum ini dapat memperkuat kualitas peraturan daerah sehingga selaras dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.