Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan Rapat Tim Kerja Penyusunan Pedoman Naskah Urgensi pada Kamis (7/8/2025) secara hybrid, yakni secara luring di Ruang Rapat Legisprudensi, Lantai Dasar DJPP, dan daring melalui Zoom Meeting. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Aisyah Lailiyah selaku Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, serta dihadiri oleh anggota tim kerja dari berbagai unsur, termasuk akademisi, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta perwakilan dari Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembahasan rapat fokus pada penyempurnaan konsep Pedoman Naskah Urgensi yang mencakup sistematika penulisan mulai dari latar belakang, dasar hukum pembentukan, analisis urgensi, keterkaitan dengan peraturan lain, partisipasi publik yang bermakna, hingga sasaran dan ruang lingkup materi muatan. Pedoman ini disusun sebagai panduan teknis dalam menyusun naskah urgensi untuk rancangan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, untuk menjaga pemenuhan asas-asas pembentukan, prinsip Good Regulatory Priciples (GRP), dimana Salah satunya adalah kebijakan yang berbasis alat bukti (evidence-based policy making) dan penyelarasan dengan perencanaan pembangunan nasional.
Forum juga mengulas aspek teknis penyusunan, termasuk metode identifikasi kebutuhan objektif, penentuan jenis dan hierarki peraturan, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan, serta analisis manfaat dan dampak regulasi. Aspek partisipasi publik menjadi sorotan penting untuk memastikan keterlibatan para pemangku kepentingan secara bermakna dalam setiap tahapan penyusunan peraturan.
Melalui penyusunan pedoman ini, DJPP berharap Kementerian/Lembaga pemrakarsa dapat merencanakan peraturan perundang-undangan dengan matang berbasis kebutuhan objektif sehingga memperkuat kualitas peraturan perundang-undangan dengan proses perumusan yang sistematis, transparan, dan akuntabel. Pedoman Naskah Urgensi ini akan menjadi acuan baku bagi perancang di seluruh Kementerian/Lembaga dalam menyusun peraturan yang relevan, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat serta arah kebijakan nasional.