Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan (RPermenbud) tentang Pedoman Umum Pemberian Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kebudayaan, pada Selasa, 8 Juli 2025. Rapat ini diselenggarakan secara hybrid, yaitu melalui Zoom Meeting dan secara luring di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta. Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin dan dipimpin oleh Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian Sekretariat Negara.
RPermenbud ini disusun untuk menjamin pelaksanaan bantuan pemerintah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pelestarian dan pemajuan kebudayaan. Bantuan yang diberikan mencakup bentuk uang dan/atau barang, seperti penghargaan, bantuan sarana-prasarana, rehabilitasi gedung kebudayaan, hingga bentuk dukungan lainnya bagi sumber daya manusia, lembaga, komunitas, dan satuan pendidikan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Pengaturan dalam peraturan ini meliputi proses seleksi, penetapan penerima bantuan, mekanisme pencairan, pelaporan pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi. Salah satu poin penting adalah ketentuan mengenai pemberian bantuan berbasis perjanjian kerja sama, serta penguatan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan bantuan.
DJPP menekankan pentingnya harmonisasi ini agar substansi RPermenbud sejalan dengan regulasi keuangan negara dan prinsip good governance. Dengan adanya pedoman yang kuat dan operasional, diharapkan pelaksanaan bantuan pemerintah di bidang kebudayaan dapat berjalan tepat sasaran, efektif, dan mendukung terciptanya ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan.