• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMANTAPAN RANCANGAN STRATEGI BUDAYA 2025–2029, DJPP FASILITASI RAPAT HARMONISASI

482f6004 75f2 4798 b41e e64a7222919d

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar rapat pembahasan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Rencana Strategis Kebudayaan Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung secara hibrid di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto, Selasa (08/07) dan dibuka oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang bertindak sebagai Ketua Tim.

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses harmonisasi regulasi, menindaklanjuti surat dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan yang diajukan pada 24 Juni 2025 perihal permohonan pengharmonisasian konsepsi terhadap rancangan regulasi strategis yang akan menjadi acuan pembangunan kebudayaan nasional selama lima tahun ke depan.

Turut hadir dalam rapat perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merumuskan strategi kebudayaan yang terpadu, inklusif, dan berorientasi masa depan.

Rancangan Peraturan Menteri Kebudayaan ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2023.

Dokumen ini dirancang sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan akan menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diperbarui terakhir melalui Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2022.

Dengan disusunnya Rencana Strategis Kebudayaan 2025–2029, diharapkan arah pembangunan kebudayaan nasional menjadi lebih terstruktur, adaptif terhadap dinamika zaman, serta mampu memperkuat identitas dan ketahanan budaya Indonesia di tengah arus globalisasi.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI