• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

BAHAS ATURAN PENDIDIK KLINIS, HPP II HADIRI RAPAT LINTAS KEMENTERIAN DI KEMEN PAN-RB

b0bc38c6 ce09 4d54 86ff de4d38cf3a4c

 

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) turut ambil bagian dalam rapat lintas kementerian yang membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendidik Klinis. Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) secara hibrid dari Ruang Rapat Sriwijaya 1, Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta.

Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025 ini dibuka oleh perwakilan Kemen PAN-RB, dan turut dihadiri oleh pemangku kepentingan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan. Keterlibatan berbagai pihak ini menandakan pentingnya sinergi dalam merumuskan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi Pendidik Klinis di Indonesia.

Pendidik Klinis merupakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak hanya menjalankan pelayanan kesehatan, namun juga berperan aktif dalam pendidikan klinis, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama.

Rancangan Peraturan Presiden ini disusun untuk memperkuat posisi Pendidik Klinis dalam sistem pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan nasional. Selain menjawab kebutuhan akan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan, regulasi ini juga menjamin adanya kesetaraan dalam pengakuan karier bagi para Pendidik Klinis.

Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari ketentuan umum, kedudukan dan status, nomenklatur dan syarat menjadi pendidik klinis, hingga hak dan kewajiban, mekanisme pengelolaan, pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.

Dalam draf regulasi, disebutkan bahwa pendidik klinis dapat berasal dari berbagai latar belakang kepegawaian, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pegawai non-ASN. Mereka akan bertugas di fasilitas pendidikan seperti Rumah Sakit Pendidikan Utama, Rumah Sakit Pendidikan Satelit, dan wahana pendidikan lainnya.

Melalui pengaturan ini, diharapkan status dan kontribusi Pendidik Klinis semakin jelas dan terlindungi, serta mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan pendidikan di bidang kesehatan nasional.

0b06ae6f fdac 437c 9a5d 61b8c3e7214cb9f6462d a0f9 474b 8124 59b49d852ae5

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI