Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) turut ambil bagian dalam rapat lintas kementerian yang membahas Rancangan Peraturan Presiden tentang Pendidik Klinis. Rapat ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) secara hibrid dari Ruang Rapat Sriwijaya 1, Gedung Kemen PAN-RB, Jakarta.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025 ini dibuka oleh perwakilan Kemen PAN-RB, dan turut dihadiri oleh pemangku kepentingan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan. Keterlibatan berbagai pihak ini menandakan pentingnya sinergi dalam merumuskan regulasi yang akan menjadi landasan hukum bagi Pendidik Klinis di Indonesia.
Pendidik Klinis merupakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak hanya menjalankan pelayanan kesehatan, namun juga berperan aktif dalam pendidikan klinis, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguruan tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama.
Rancangan Peraturan Presiden ini disusun untuk memperkuat posisi Pendidik Klinis dalam sistem pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan nasional. Selain menjawab kebutuhan akan mutu sumber daya manusia di bidang kesehatan, regulasi ini juga menjamin adanya kesetaraan dalam pengakuan karier bagi para Pendidik Klinis.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari ketentuan umum, kedudukan dan status, nomenklatur dan syarat menjadi pendidik klinis, hingga hak dan kewajiban, mekanisme pengelolaan, pencatatan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan.
Dalam draf regulasi, disebutkan bahwa pendidik klinis dapat berasal dari berbagai latar belakang kepegawaian, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pegawai non-ASN. Mereka akan bertugas di fasilitas pendidikan seperti Rumah Sakit Pendidikan Utama, Rumah Sakit Pendidikan Satelit, dan wahana pendidikan lainnya.
Melalui pengaturan ini, diharapkan status dan kontribusi Pendidik Klinis semakin jelas dan terlindungi, serta mampu mendorong peningkatan kualitas layanan dan pendidikan di bidang kesehatan nasional.