Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Penerapan Standar Bahan Baku Unit Pengolahan Ikan pada Kamis, 16 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara daring melalui video conference, dengan tujuan menyelaraskan berbagai pandangan terkait rancangan regulasi yang diharapkan mampu mengoptimalkan sektor perikanan Indonesia. Pembina Tim Kerja Harmonisasi, Onni Rosleini, yang juga merupakan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, membuka jalannya rapat tersebut, sementara Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Nur Rokhma Muliana, memimpin diskusi.
Peraturan yang dibahas dalam rapat ini bertujuan untuk mempercepat proses hilirisasi hasil perikanan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan nilai tambah serta daya saing industri perikanan. Mengingat peran vital industri perikanan dalam perekonomian nasional, pembahasan tentang standar bahan baku pada unit pengolahan ikan menjadi sangat penting. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, peraturan ini diharapkan dapat menjamin kualitas dan keamanan bahan baku yang digunakan dalam proses pengolahan ikan, yang pada gilirannya akan mendukung keberlanjutan industri perikanan di Indonesia.
Rancangan Peraturan Menteri ini merupakan langkah konkret dalam pelaksanaan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, yang mengatur penyelenggaraan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk menetapkan standar yang jelas mengenai bahan baku unit pengolahan ikan agar tercapai sistem yang lebih terstruktur dan terjamin mutunya. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan industri terhadap peraturan yang ada, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar perikanan global.
Adanya rapat harmonisasi ini turut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan peraturan tersebut. Proses harmonisasi ini menjadi kunci dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kebutuhan industri, tetapi juga mencakup aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nanti dapat mengatasi tantangan yang dihadapi sektor perikanan, seperti pengolahan yang efisien, serta pemanfaatan bahan baku yang lebih berkelanjutan.
Ke depannya, penerapan standar bahan baku ini akan membawa dampak positif bagi sektor perikanan Indonesia, antara lain dengan mendorong peningkatan kualitas produk perikanan yang lebih terjamin, memperluas akses pasar internasional, serta memastikan kelangsungan hidup ekosistem kelautan yang menjadi sumber utama bahan baku. Proses harmonisasi yang berlangsung pada rapat ini, dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh industri perikanan di Indonesia. (-end)