• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

REGULASI BARU PENERJEMAH TERSUMPAH: DITJEN PP BAHAS SYARAT DAN PENGAWASAN PROFESI

150125 08

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) I menggelar rapat pleno pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, Pemberhentian, Perpanjangan, dan Pengawasan Penerjemah Tersumpah. Rapat yang berlangsung pada Rabu, 15 Januari 2025 ini diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Ditjen PP. Kegiatan dibuka oleh Direktur HPP I, Hernadi, dan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun, beserta jajaran, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Dipandu oleh Lina Widiyastuti, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, rapat ini diadakan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan peningkatan kualitas dan profesionalisme penerjemah tersumpah. Salah satu pembahasan utama dalam rancangan peraturan ini adalah pengaturan persyaratan usia dan latar belakang pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon penerjemah tersumpah. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap penerjemah memiliki kompetensi yang memadai dalam memberikan layanan hukum yang akurat dan dapat dipercaya.

Selain membahas persyaratan pengangkatan, rapat juga menyoroti perlunya mekanisme pelaporan dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang lebih terstruktur. Mengingat perkembangan teknologi yang pesat, mekanisme pelayanan berbasis elektronik menjadi fokus utama dalam peraturan ini. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Ditjen PP juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penerjemah tersumpah agar tetap menjaga integritas dan standar profesi. Dengan adanya sistem pengawasan yang terukur, setiap penerjemah diharapkan mampu memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat tanpa mengesampingkan akurasi dan etika profesi.

Rancangan Peraturan Menteri ini diharapkan segera rampung dan ditetapkan dalam waktu dekat, sehingga mampu menjadi instrumen hukum yang andal dalam mengatur tata kelola profesi penerjemah tersumpah di Indonesia. Melalui peraturan ini, diharapkan terbentuk sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi, sejalan dengan tuntutan era digitalisasi pelayanan publik. (-end)

150125 09 150125 10

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI