• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

WUJUDKAN TATA KELOLA REGULASI AKUNTABEL, DITJEN PP BAHAS TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

150125 03

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menggelar rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat pleno harmonisasi berlangsung pada Rabu, (15/01/2025), bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Ditjen PP. Rapat yang diselenggarakan secara luring dihadiri oleh pemrakarsa, yakni Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama dan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian IMIPAS) beserta jajaran.

Rapat pleno harmonisasi dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi. Agenda utama rapat adalah membahas proses bisnis tata cara penyusunan rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian IMIPAS. Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri ini bertujuan menciptakan keseragaman metode, tata cara, dan mekanisme penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian IMIPAS demi mewujudkan tata kelola regulasi Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akuntabel dan efektif.

Dalam pertemuan ini, hadir pula perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ditjen Imigrasi dan Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat berjalan konstruktif dengan masukan yang fokus pada aspek administratif dan prosedural pembentukan peraturan menteri di Kementerian IMIPAS, sehingga diarapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif mengatur prosedur pembentukan peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan demikian, diharapkan tidak hanya keseragaman prosedur pembentukan peraturan menteri yang terwujud tetapi juga pembentukan peraturan menteri Imipas memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan dan taat asas sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Peraturan Menteri IMIPAS ini akan menjadi pedoman strategis dalam menjaga tertib administrasi dan memperkuat koordinasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Imipas dalam menyusun regulasi peraturan menteri sehingga pola pengaturan tahapan pembentukan peraturan menteri Imipas secara procedural sama dan seragam. Kegiatan rapat pleno ini menegaskan komitmen Ditjen PP untuk terus mendorong percepatan layanan pengharmonisasian dam peningkatan kualitas peraturan perundang-undangan di berbagai sektor, termasuk bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Melalui proses pengharmonisasian yang cepat namun efisien, cermat, dan komprehensif diharapkan terwujud efektivitas pelayanan pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di level Kementerian/Lembaga sehingga setiap regulasi yang telah diharmonisasikan tidak saling bertentangan demi terwujudnya kepastian hukum. (-end)

150125 04 150125 05

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI