• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERATURAN OMBUDSMAN: UPAYA DITJEN PP WUJUDKAN KONSISTENSI HUKUM NASIONAL DAN INTERNASIONAL

150125 11

Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) memenuhi undangan pembahasan penerjemahan peraturan Ombudsman oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 15 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat Biro Hukum, Kerja Sama, dan Organisasi, lantai 4 Gedung Ombudsman RI. Fokus utama pertemuan adalah penerjemahan Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, sebagai tindak lanjut atas permohonan pembahasan yang sempat tertunda dari tahun sebelumnya.

Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 yang sebelumnya telah diterjemahkan. Dengan adanya pembaruan peraturan, diperlukan penerjemahan yang akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pembahasan kali ini bertujuan memastikan bahwa terjemahan peraturan baru tersebut selaras dengan terminologi dalam glossary peraturan perundang-undangan, guna menghindari ambiguitas yang dapat memengaruhi penafsiran hukum.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Hartoyo selaku Analis Kebijakan Ahli Utama tersebut, Ditjen PP bersama perwakilan Ombudsman menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam penggunaan istilah hukum. Penerjemahan peraturan tidak hanya bertujuan sebagai dokumentasi resmi, tetapi juga berperan penting dalam memberikan kejelasan hukum bagi para pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional. Keselarasan terminologi ini akan membantu menjaga keseragaman interpretasi peraturan di berbagai forum, baik dalam negeri maupun global.

Ditjen PP menganggap penting pembahasan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola peraturan perundang-undangan yang profesional dan terstandar. Dengan terjemahan yang baik, peraturan akan lebih mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, lembaga hukum, hingga mitra internasional. Kejelasan peraturan diyakini dapat meningkatkan efektivitas Ombudsman dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pelayanan publik.

Diharapkan hasil penerjemahan peraturan ini segera diselesaikan dan dapat diakses oleh publik. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung keterbukaan informasi dan transparansi layanan publik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat luas. (-end)

150125 12 150125 13

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI